3 Fakta Remaja di Jakut Diperkosa Pacar hingga Hamil, Pelaku Ditangkap

3 Fakta Remaja di Jakut Diperkosa Pacar hingga Hamil, Pelaku Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 08:24 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Jakarta -

Seorang remaja berusia 16 tahun di Jakarta Utara bernasib pilu. Dia diperkosa pacarnya sendiri hingga hamil.

Pemerkosaan itu terjadi pada September 2023. Sang pacar tak mau bertanggungjawab hingga korban melahirkan bayinya.

Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2024. Saat ini, pelaku berinisial KML (19) telah ditangkap. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pacar Jadi Tersangka dan Ditahan

Seorang remaja wanita berusia 16 tahun diperkosa pacar berinisial KML (19) hingga akhirnya hamil dan melahirkan. Atas perbuatan tak bertanggung jawab itu, KML ditangkap polisi.

"Dalam proses penyidikan, kami menetapkan tersangka dan tanggal 11 Juli terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, pelaku KML dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.


Korban Melahirkan Bayinya

Korban dan pelaku pertama kali berkenalan pada Maret 2023. Mereka kemudian menjalin hubungan berpacaran.

Pada Desember 2023, korban hamil. Pihak keluarga korban lalu berupaya meminta pertanggungjawaban pelaku tapi tidak diindahkan.

Kombes Gidion membantah narasi yang menyebutkan ada oknum polisi yang meminta korban dan pelaku berdamai. Dia mengatakan anggota Unit PPA Polres Metro Jakut memproses laporan sesuai prosedur berlaku.

"Karena persoalan susila dan melibatkan anak, kami dari polres tidak mengekspose terlebih dahulu karena ada pertimbangan psikologis dan sosiologis," kata dia.

Dalam proses penyelidikan yang berjalan, pelaku KML pun beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. KML diduga sengaja mengulur-ulur sehingga berdampak lamanya proses penanganan kasus.

"Memang pihak terlapor memberi alasan-alasan. (Tidak hadiri panggilan untuk) menunda pemeriksaan," katanya.


Baca selanjutnya: apresiasi keluarga korban...

Ortu Apresiasi Polisi

Polisi menangkap pemuda berinisial KML (19) yang memerkosa pacarnya yang berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan. Orang tua (ortu) korban mengapresiasi kepolisian.

"(Penanganan kasus) sangat baik, Pak," kata bapak korban dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/7).

Ibu korban yang juga hadir di Polres Metro Jakarta Utara juga menjelaskan soal penanganan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Metro Jakut. Ia pun mengapresiasi polisi yang memberikan pendampingan PPA kepada korban.

"Bagus sih, selama ini saya didampingi dengan PPA, ada pendampingan," kata ibu korban dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Metro Jakut datang ke rumahnya dalam proses penyelidikan kasus. Dia mengatakan, saat kasus masih dalam proses penyelidikan, putrinya sedang dalam kondisi hamil.

"Terus, polisinya pun, penyidiknya, maksudnya sempat untuk datang ke rumah karena kondisi anak saya kan lagi hamil, pada saat itu dia kasihan sama anak saya," ujar ibu korban.

Sebelum pelaku ditangkap, beredar narasi bahwa ada oknum polisi yang meminta korban dan pelaku berdamai. Ibu korban membantah narasi tersebut.

"Tidak ada (diancam untuk berdamai)," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads