Seorang remaja wanita berusia 16 tahun diperkosa pacar berinisial KML (19) hingga akhirnya hamil dan melahirkan. Atas perbuatan tak bertanggung jawab, KML ditangkap polisi.
"Dalam proses penyidikan, kami menetapkan tersangka dan tanggal 11 Juli terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (16/7/2024).
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 26 Maret 2024. Sedangkan kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dan pelaku pertama kali berkenalan pada Maret 2023. Mereka kemudian menjalin hubungan berpacaran.
Pada Desember 2023, korban hamil. Pihak keluarga korban lalu berupaya meminta pertanggungjawaban pelaku tapi tidak diindahkan.
Kombes Gidion membantah narasi yang menyebutkan ada oknum polisi yang meminta korban dan pelaku berdamai. Dia mengatakan anggota Unit PPA Polres Metro Jakut memproses laporan sesuai prosedur berlaku.
"Karena persoalan susila dan melibatkan anak, kami dari polres tidak mengekspose terlebih dahulu karena ada pertimbangan psikologis dan sosiologis," kata dia.
Dalam proses penyelidikan yang berjalan, pelaku KML pun beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. KML diduga sengaja mengulur-ulur sehingga berdampak lamanya proses penanganan kasus.
"Memang pihak terlapor memberi alasan-alasan. (Tidak hadiri panggilan untuk) menunda pemeriksaan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku KML dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Simak juga 'Saat Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Ancam Membunuh Jika Mengadu':