Pacar Pemerkosa ABG di Jakut Ditangkap, Ortu Korban Apresiasi Polisi

Pacar Pemerkosa ABG di Jakut Ditangkap, Ortu Korban Apresiasi Polisi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 16 Jul 2024 22:34 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pemuda berinisial KML (19) yang memerkosa pacarnya yang berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan. Orang tua (ortu) korban mengapresiasi kepolisian.

"(Penanganan kasus) sangat baik, Pak," kata bapak korban dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/7/2024).

Ibu korban yang juga hadir di Polres Metro Jakarta Utara juga menjelaskan soal penanganan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Metro Jakut. Ia pun mengapresiasi polisi yang memberikan pendampingan PPA kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagus sih, selama ini saya didampingi dengan PPA, ada pendampingan," kata ibu korban dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Metro Jakut datang ke rumahnya dalam proses penyelidikan kasus. Dia mengatakan, saat kasus masih dalam proses penyelidikan, putrinya sedang dalam kondisi hamil.

ADVERTISEMENT

"Terus, polisinya pun, penyidiknya, maksudnya sempat untuk datang ke rumah karena kondisi anak saya kan lagi hamil, pada saat itu dia kasihan sama anak saya," ujar ibu korban.

Sebelum pelaku ditangkap, beredar narasi bahwa ada oknum polisi yang meminta korban dan pelaku berdamai. Ibu korban membantah narasi tersebut.

"Tidak ada (diancam untuk berdamai)," ucapnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, yang juga hadir dalam jumpa pers, mengatakan pihaknya memberi perhatian khusus jika ada kasus menyangkut anak-anak maupun perempuan.

"Kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak itu adalah kasus yang harus mendapatkan perhatian yang ekstra untuk penanganan kepolisian," kata Kombes Gidion.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Dia memastikan anggota Unit PPA Polres Metro Jakut memproses laporan sesuai prosedur berlaku. Dia mengatakan kasus tidak terlalu diekspose atas dasar pertimbangan kondisi korban.

"Karena persoalan susila dan melibatkan anak, kami dari polres tidak mengekspose terlebih dahulu karena ada pertimbangan psikologis dan sosiologis," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap remaja berinisial KML (19) atas dugaan memerkosa pacarnya, yaitu seorang remaja wanita berusia 16 tahun, hingga hamil dan melahirkan. Atas perbuatan tak bertanggung jawab, KML ditangkap polisi.

"Dalam proses penyidikan, kami menetapkan tersangka dan tanggal 11 Juli terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Kombes Gidion.

Kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada September 2023. Ortu korban lalu melaporkan ke kepolisian pada 26 Maret 2024.

Korban dan pelaku pertama kali berkenalan pada Maret 2023. Mereka kemudian menjalin hubungan berpacaran.

Pada Desember 2023, korban hamil. Pihak keluarga korban lalu berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun tidak diindahkan.

Di dalam proses penyelidikan yang berjalan, pelaku KML pun beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. KML diduga sengaja mengulur-ulur sehingga berdampak pada lamanya proses penanganan kasus.

Akibat perbuatannya, pelaku KML dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads