Polisi Periksa Pegawai Kafe Saksi Pria Disekap Berbulan-bulan di Jaktim

Polisi Periksa Pegawai Kafe Saksi Pria Disekap Berbulan-bulan di Jaktim

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 16 Jul 2024 19:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Wildan/detikcom)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus pria berinisial MMR (22) yang mengaku disekap dan disiksa selama berbulan-bulan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. Terkini, polisi memeriksa mantan pegawai kafe.

"Penyelidik juga tengah memeriksa seorang saksi mantan karyawan kafe tempat lokasi kejadian penyekapan dan penyiksaan yang mengetahui, melihat, mengalami kejadian untuk memperkuat dalil-dalil hukum yang ada supaya bisa diungkap yang sebenarnya terjadi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Sejauh ini enam orang saksi yang sudah diperiksa. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap dalam waktu dekat proses ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan serta kami akan lakukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya," ujarnya.

"Kami tidak akan mengada-ada terkait kasus ini dan menerapkan hukum yang berlaku serta mengikat siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dipicu Masalah Utang

Ade Ary mengungkapkan, kasus ini dipicu masalah utang. Korban ditagih utang oleh pelaku hingga terjadi penganiayaan.

"Ini kan ada urusan utang piutang ya, korban ditagih utangnya. Nah ini beberapa waktu yang lalu ada peristiwa selisih paham di jalan terus ribut, muncul penganiayaan dan perusakan mobil," katanya.

Namun polisi menyayangkan penagihan utang tersebut dilakukan dengan upaya melanggar pidana.

"Sekarang orang nagih utang dengan cara menyekap dan memaksa, menganiaya, tadi bahkan menyuruh jual ginjal. Ini mohon, setiap permasalahan itu tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri," ujarnya.

Terlapor Lapor Balik

Di sisi lain, terlapor membantah tuduhan pelapor. Dia melaporkan balik korban ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyebaran hoax.

"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (15/7).

Nicolas mengatakan terlapor melaporkan korban terkait dugaan penggelapan dana yang disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya perselisihan di antara mereka. Terlapor juga melaporkan soal dugaan hoax yang disampaikan korban.

"Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoax. Itu yang dilaporkan kepada kami," ujarnya.

Simak juga Video 'Perampokan Bersenpi di Palembang, ART-Anak Pemilik Rumah Disekap':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads