Seorang pria berinisial MMR (22) mengaku disekap dan disiksa selama berbulan-bulan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban juga mengaku diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari pihak terlapor dan pelapor serta saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi pelapor dan terlapor dengan bukti lainnya untuk membuat terang peristiwa yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penyidikan itu harus memastikan keterangan korban disandingkan dengan saksi, kemudian disandingkan dengan barang bukti, disandingkan dengan keterangan terlapor, disandingkan dengan keterangan alat bukti lainnya itu harus match semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dipicu Masalah Utang
Ade Ary mengungkapkan kasus ini dipicu masalah utang. Korban ditagih utang oleh pelaku hingga terjadi penganiayaan.
"Ini kan ada urusan utang piutang ya, korban ditagih utangnya. Nah ini beberapa waktu yang lalu ada peristiwa selisih paham di jalan terus ribut, muncul penganiayaan dan perusakan mobil," katanya.
Namun, polisi menyayangkan penagihan utang tersebut dilakukan dengan upaya melanggar pidana.
"Sekarang orang nagih utang dengan cara menyeka dan memaksa, menganiaya, tadi bahkan menyuruh jual ginjal. Ini mohon, setiap permasalahan itu tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri," ujarnya.
Pengakuan Korban Diancam Akan Dibunuh
Korban sendiri telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dalam laporannya tersebut, korban melaporkan terlapor berinisial HRA atas dugaan penyekapan hingga diancam akan dibunuh.
"Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok kemudian disuruh makan batu, kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," imbuh Ade Ary.
Dalam pelaporannya, korban juga mengaku diminta terlapor menjual ginjalnyaa. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjual ginjal agar bisa membayar utang.
"Kemudian dalam pemeriksaan korban, korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi," katanya.
Terlapor Lapor Balik
Di sisi lain, terlapor membantah tuduhan pelapor. Dia melaporkan balik korban ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyebaran hoax.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (15/7).
Nicolas mengatakan terlapor melaporkan korban terkait dugaan penggelapan dana yang disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya perselisihan di antara mereka. Terlapor juga melaporkan soal dugaan hoax yang disampaikan korban.
"Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoax. Itu yang dilaporkan kepada kami," ujarnya.
Simak juga 'Saat Motif Rampok Bersenpi Sekap ART-Anak Majikan di Palembang, Gegara Sakit Hati':