Polisi masih mengusut laporan pria berinisial MMR (22) yang mengaku disekap dan dianiaya selama 3 bulan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi saat ini masih mencocokkan bukti-bukti ataupun keterangan antara terlapor dan pelapor.
"Jadi penyidikan itu harus memastikan keterangan korban disandingkan dengan saksi, kemudian disandingkan dengan barang bukti, disandingkan dengan keterangan terlapor, disandingkan dengan keterangan alat bukti lainnya itu harus match semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dalam laporannya kepada polisi, pelapor mengungkap sejumlah keterangan versinya. Antara lain soal adanya penyiksaan hingga ancaman dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok kemudian disuruh makan batu, kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," katanya.
Dalam pelaporannya, korban juga mengaku diminta terlapor untuk menjual ginjalnya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjual ginjal agar bisa membayar utang.
"Kemudian, dalam pemeriksaan korban, korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut, namun tidak jadi," katanya.
Selain itu, korban mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi ketika disekap pelaku di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini dilatarbelakangi masalah utang-piutang.
"Ini kan ada urusan utang-piutang ya, korban ditagih utangnya. Nah ini beberapa waktu yang lalu ada peristiwa selisih paham di jalan terus ribut, muncul penganiayaan dan perusakan mobil. Sekarang orang nagih utang dengan cara menyeka dan memaksa, menganiaya, tadi bahkan menyuruh jual ginjal. Ini mohon, setiap permasalahan itu tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri," ujarnya.
Terlapor Lapor Balik
Di sisi lain, terlapor membantah tuduhan pelapor. Dia melaporkan balik korban ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyebaran hoax.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (15/7).
Nicolas mengatakan terlapor melaporkan korban terkait dugaan penggelapan dana yang disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya perselisihan di antara mereka. Terlapor juga melaporkan terkait dugaan hoax yang disampaikan korban.
"Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoax. Itu yang dilaporkan kepada kami," ujarnya.