Jaksa menilai terdakwa secara dan meyakinkan melakukan tindakan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia. Jaksa menilai Yogi Purwadi terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yogi Purwadi, selama empat tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta, Vera Farianti Havilala, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (16/7/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.
Jaksa menjelaskan hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Yogi Purwadi. Jaksa menilai terdakwa telah merugikan negara dan pihak balai Taman Nasional Ujung kulon (TNUK).
"Satu perbuatan terdakwa merugikan negara khususnya pihak balai Taman Nasional Ujung Kulon dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 26.999.000, dan terjadinya kerusakan ekosistem satwa liar di balai taman nasional ujung kulon. Dua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan satwa liar," kata jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Satu terdakwa belum pernah dihukum. Dua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," kata jaksa
Dalam kasus ini hakim telah menjatuhkan vonis kepada Sunendi selaku pelaku pembunuhan badak jawa yang dilindungi di Ujung Kulon. Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Ia dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu atas kepemilikan senjata api, pembunuhan atas 6 badak dan pencurian 4 kamera trap di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.
"Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu pidana selama 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kaya ketua majelis Joni Mauluddin Saputra di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/).
Simak juga 'Saat Badak Jawa Hampir Punah, Cula Dijual dengan Harga Rp 200 Juta':
(ygs/ygs)