Persidangan kasus penjualan cula badak jawa hasil perburuan, mengungkapkan fakta baru. Terdakwa Yogi Purwadi ternyata tidak hanya menjual cula badak jawa kepada Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Dalam keterangannya, Yogi mengaku datang ke rumah tersangka pembeli cula Liem Hoo Kwan Willy alias Willy untuk menjual cula badak. Ia mengatakan cula itu dijual ke warga China bernama Ai yang merupakan rekan Willy.
"Saudara transaksi dengan siapa?," tanya majelis hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (3/7/2024) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Willy," kata Yogi.
"Cula itu yang beli siapa?" cecar majelis hakim.
"Ai," jawab Yogi.
"Uang siapa itu?" tanya hakim.
"Uang Ai," ungkap Yogi.
Yogi menjelaskan, dalam pertemuan itu, Willy sebagai fasilitator transaksi penjualan cula. Menurutnya, foto cula badak hasil perburuan yang dilakukan oleh Sunendi kemudian dikirim melalui WhatsApp oleh Willy ke Ai yang ada di Cina.
"Ketemu Willy, foto, nimbang cula, terus kirim ke Ai," katanya.
Lantas majelis hakim mempertanyakan kenapa Yogi tidak menyebutkan nama Ai dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa polisi. Ia berdalih tidak mengetahui rumah Ai.
"Kenapa kau sebut nama Willy di surat dakwaan sedangkan Ai tidak?" tanya hakim.
"Karena pas penangkapan pertama saya jawab kirim barang ke Koh Willy," jawab Yogi.
"Yah betul, tapi kenapa kamu tidak sebutkan nama Ai waktu pemeriksaan di kepolisian, kenapa tidak diungkapkan, kenapa baru diungkapkan sekarang, apa yang tebersit dalam pikiran saudara, apakah saudara mau melindungi saudara Ai?" papar hakim.
"Tidak, karena saya tidak tau rumahnya, saya hanya tau rumah Koh Willy," kata Yogi.