Terdakwa Yogi Purwadi terungkap telah menjadi penadah cula badak Jawa bagi para pemburu badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Yogi disebut meneruskan 'bisnis' sebagai penadah cula badak usai ayahnya meninggal dunia.
Fakta ini terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terpidana Sunendi yang merupakan pemburu dan penjual cula badak Jawa di TNUK bersaksi untuk terdakwa Yogi di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Di persidangan, saksi terpidana Sunendi mengaku telah menjual 6 cula badak. Sejak tahun 2020, Sunendi menjual cula badak kepada ayah Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam keterangan kamu menjual enam kali," tanya jaksa penuntut umum ke Sunendi, Kamis (20/6/2024).
"(Enam kali) waktu sama bapaknya Yogi," jawab saksi.
Tapi, karena bapaknya terdakwa meninggal. Estafet penadahan untuk menjual cula badak beralih ke anaknya yakni terdakwa Yogi.
"Kenapa nggak dijual ke bapaknya lagi?" cecar jaksa.
"Bapaknya sudah nggak ada," jawab saksi.
Seluruh transaksi penjualan cula badak oleh Sunendi dilakukan dengan cash. Ukuran cula badak menentukan berapa harga yang dibayar terdakwa Yogi. Ada cula yang dihargai bahkan sampai Rp 525 juta atau setengah miliar.
"Melalui cash," Sunendi mengaku.
Sunendi juga menyebut ia tidak pernah menjual cula badak ke selain terdakwa Yogi. Uang hasil penjualan itu dibagikan kepada teman-teman Sunendi yang telah melakukan perburuan.
"Dibawa ke rumah bawa pulang, dibagikan kepada teman-teman," ucapnnya.
"Kalau yang Rp 500 (juta) penjualan itu (dibagi) lima orang, kalau Rp 300 (juta), Rp 200 (juta) itu dibagikan empat orang, paling terakhir empat orang," sambungnya.
(lir/lir)