Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia. Fungsi KIA mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu untuk keperluan administrasi penduduk dan akses pelayanan publik.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebutkan, Pemerintah Indonesia menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Lalu, bagaimana cara membuat KIA? Apa yang harus dilakukan apabila KIA hilang? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat dan Cara Membuat KIA
Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KIA diperuntukkan bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA digunakan untuk beberapa hal, seperti keperluan persyaratan mendaftar sekolah, syarat mengurus perbankan saat anak ingin memiliki tabungan sendiri, syarat mendaftar BPJS, hingga mengurus klaim asuransi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, berikut cara mengurus KIA.
1. Untuk anak usia kurang dari 0 - 5 tahun
- Syarat dokumen:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali
- e-KTP asli orang tua/wali.
- Cara pembuatan:
- Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat
- Bawa persyaratan yang dibutuhkan
- KIA akan dibuatkan dan diterbitkan.
2. Untuk anak usia 5 - 17 tahun (kurang satu hari)
- Syarat dokumen:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali
- e-KTP asli orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (sebanyak dua lembar).
- Cara pembuatan:
- Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat
- Bawa persyaratan yang dibutuhkan
- KIA akan dibuatkan dan diterbitkan.
Cara Mengurus KIA yang Hilang
Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Dinas Dukcapil akan menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Berikut cara mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang.
- Pihak yang bersangkutan mengajukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Setelah itu, datangi Dinas Dukcapil terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA baru
- Petugas akan melakukan penerbitan KIA baru.