Kartu Identitas Anak (KIA) bisa direvisi bila ada perubahan data. KIA sendiri bertujuan sebagai identitas diri dan perlindungan bagi mereka yang belum memiliki KTP.
Isi KIA sendiri tidak jauh berbeda dengan KTP. Lantas, bagaimana cara revisi data di Kartu Identitas Anak? Simak informasi di bawah ini.
Kartu Identitas Anak: Wajib untuk WNI Usia di Bawah 17 Tahun
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen untuk WNI di bawah 17 tahun. Menurut situs Indonesia.go.id, kelompok pemilik KIA dibagi menjadi dua, yaitu:
- KIA untuk usia 0-5 tahun
- KIA untuk usia 5-17 tahun
Kartu Identitas Anak: Syarat Revisi Data Bila Ada Perubahan
Data di dalam Kartu Identitas Anak (KIA) dapat direvisi apabila terjadi perubahan data. Melansir dari laman Instagram Indonesia Baik, berikut persyaratan yang harus ada untuk merevisi data di KIA.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
Kartu Identitas Anak: Langkah-langkah Revisi Data di KIA
Persyaratan untuk merevisi data di KIA telah diketahui. Selanjutnya, langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mengubah data di KIA adalah sebagai berikut.
- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat
- Ambil nomor antrian
- Berikan persyaratan yang sudah dibawa kepada petugas loket
- Tunggu beberapa menit hingga proses selesai
- Kartu Identitas Anak yang telah direvisi sudah jadi dan bisa digunakan.
Manfaat Kartu Identitas Anak
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dalam aturan tersebut juga tercantum berbagai manfaat dari Kartu Identitas Anak, di antaranya:
- Untuk meningkatkan pendataan warga negara
- Untuk perlindungan dan pelayanan publik
- Untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara
Selain ketiga hal di atas, ada hal lain yang menjadi kegunaan dari Kartu Identitas Anak. Mengutip dari situs dukcapil.kemendagri.go.id, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menyebutkan kegunaan KIA yang dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, adalah:
- Untuk memenuhi hak anak
- Sebagai syarat mendaftar sekolah
- Sebagai bukti diri anak untuk data identitas saat membuka tabungan atau menabung di bank, serta berlaku juga untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Simak juga 'Ingat! Kini Traveler Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan':