Kartu Identitas Anak: Bagaimana Cara Revisi Data Jika Ada yang Berubah?

ADVERTISEMENT

Kartu Identitas Anak: Bagaimana Cara Revisi Data Jika Ada yang Berubah?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 11:55 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki sebelum kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu, bagaimana prosedur jika hendak merevisi data KIA?
Kartu Identitas Anak: Bagaimana Cara Revisi Data Jika Ada yang Berubah? (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Kartu Identitas Anak (KIA) bisa direvisi bila ada perubahan data. KIA sendiri bertujuan sebagai identitas diri dan perlindungan bagi mereka yang belum memiliki KTP.

Isi KIA sendiri tidak jauh berbeda dengan KTP. Lantas, bagaimana cara revisi data di Kartu Identitas Anak? Simak informasi di bawah ini.

Kartu Identitas Anak: Wajib untuk WNI Usia di Bawah 17 Tahun

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen untuk WNI di bawah 17 tahun. Menurut situs Indonesia.go.id, kelompok pemilik KIA dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. KIA untuk usia 0-5 tahun
  2. KIA untuk usia 5-17 tahun

Kartu Identitas Anak: Syarat Revisi Data Bila Ada Perubahan

Data di dalam Kartu Identitas Anak (KIA) dapat direvisi apabila terjadi perubahan data. Melansir dari laman Instagram Indonesia Baik, berikut persyaratan yang harus ada untuk merevisi data di KIA.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • KIA lama yang akan direvisi
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas)

Kartu Identitas Anak: Langkah-langkah Revisi Data di KIA

Persyaratan untuk merevisi data di KIA telah diketahui. Selanjutnya, langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mengubah data di KIA adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi kantor Dukcapil terdekat
  • Ambil nomor antrian
  • Berikan persyaratan yang sudah dibawa kepada petugas loket
  • Tunggu beberapa menit hingga proses selesai
  • Kartu Identitas Anak yang telah direvisi sudah jadi dan bisa digunakan.

Manfaat Kartu Identitas Anak

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dalam aturan tersebut juga tercantum berbagai manfaat dari Kartu Identitas Anak, di antaranya:

  1. Untuk meningkatkan pendataan warga negara
  2. Untuk perlindungan dan pelayanan publik
  3. Untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara

Selain ketiga hal di atas, ada hal lain yang menjadi kegunaan dari Kartu Identitas Anak. Mengutip dari situs dukcapil.kemendagri.go.id, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menyebutkan kegunaan KIA yang dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, adalah:

  1. Untuk memenuhi hak anak
  2. Sebagai syarat mendaftar sekolah
  3. Sebagai bukti diri anak untuk data identitas saat membuka tabungan atau menabung di bank, serta berlaku juga untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Simak juga 'Ingat! Kini Traveler Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan':

[Gambas:Video 20detik]



(azl/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT