Cara Lapor Nomor HP yang Terindikasi Penipuan Online, Ini Langkah-langkahnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 15:52 WIB
Ilustrasi penipuan online (Foto: Shutterstock/)
Jakarta -

Penipuan online masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Biasanya, pelaku menghubungi target untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya.

Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Cara Lapor Nomor HP yang Terindikasi Penipuan Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id

  • Buka laman aduannomor.id/home
  • Pada halaman utama, klik opsi "Laporkan nomor seluler"
  • Lalu, isi keterangan nomor telepon yang hendak dilaporkan, seperti:
    - Nomor ponsel
    - Jenis operasi seluler
  • Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online
  • Kemudian, pilih kategori pemblokiran "Blokir nomor"
  • Selanjutnya, isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
  • Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap
  • Lampirkan bukti pendukung, seperti:
    - Tanggal dan waktu kejadian
    - Bukti-bukti percakapan
    - Tangkapan layar selama berkomunikasi
  • Lalu, klik "Laporkan nomor'
  • Tunggu notifikasi laporan berhasil.

Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.

  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
  • Lalu, pilih "Pendaftaran" pada halaman utama;
  • Kemudian, isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha;
  • Pastikan informasi benar dan sesuai;
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya";
  • Isi formulir SLIK OJK;
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri);
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan";
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran;
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
  • Permohonan akan diproses melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork