Target Operasi Patuh di Bogor: Pengendara di Bawah Umur-Lawan Arus

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 14:42 WIB
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Bogor -

Polres Bogor mengungkap akan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2024. Penindakan berupa tulang manual dan elektronik (e-TLE).

"Tilang ya (penindakannya), karena ini kan Patuh ya. Jadi kita berupa tilang bisa berupa elektronik atau manual pada saat razia," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (15/7/2024).

Dia mengatakan operasi akan digelar di seluruh wilayah hukum Polres Bogor. Untuk titik setiap harinya akan berbeda agar semua wilayah terjangkau.

"Kalau untuk titik-titik pelaksanaan Operasi Patuh sendiri setiap hari waktu dan tempatnya berubah-ubah karena kan ini judulnya operasi ya," ucapnya.

7 Sasaran Operasi

Sebelumnya, Operasi Patuh Lodaya 2024 digelar mulai hari ini di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 153 personel dikerahkan selama operasi berlangsung.

"Untuk personel yang kita libatkan Polres Bogor ada 153 dalam operasi ini," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Operasi berlangsung mulai hari ini hingga 28 Juli 2024. Ada 7 sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 ini, di antaranya sebagai berikut:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan




(rdh/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork