Operasi Patuh Jaya, Kendraan Parkir Liar Bakal Langsung Diderek

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 10:10 WIB
Apel pasukan Operasi Patuh Jaya (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Parkir liar menjadi salah satu target Operasi Patuh Jaya 2024. Polda Metro Jaya mengancam akan dilakukan penderekan jika ada masyarakat yang ngotot memarkirkan kendaraannya sembarangan.

"Yang sudah dilakukan oleh Dishub yaitu penderekan paksa. Itu langsung dan dendanya juga ada, itu udah langsung. Biasanya kita edukatif dulu, preventif kita datang disitu, kita berikan imbauan untuk bergeser," kata Karyoto di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Karyoto mengatakan parkir liar dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Biasanya, kata dia, jukir liar akan angkat tangan jika nantinya terjadi penertiban. Untuk itu pihak kepolisian meminta masyarakat untuk patuh berlalu lintas, termasuk soal parkir.

"Dia (Jukir) memberikan lokasi slot untuk parkir dijaga, tapi kalau ada petugas yang datang yang lari duluan parkir liar. Jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sebenarnya adalah upaya untuk memotivasi, menyadarkan bahwa dalam berkendara adalah tenggang rasa, tenggang rasa juga didasari disiplin pribadi terhadap peraturan yang ada," kata dia.

"Artinya lebih menanamkan kepada masyarakat untuk disiplin memakai kendaraan. Insya Allah kalau begitu pasti dalam hal berkendaraan akan terjadi ketertiban yang mengenakan semua pihak," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, total 2.938 personel diterjunkan. Operasi kali ini mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'. Jumlah personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, Pemda dan stakeholder lainnya.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork