Kemenag Siap Beri Keterangan ke DPR RI soal Pansus Hak Angket Haji

Kemenag Siap Beri Keterangan ke DPR RI soal Pansus Hak Angket Haji

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 14 Jul 2024 14:37 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) RI merespons pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket evaluasi haji yang dibentuk oleh DPR RI. Kemenag mengaku akan memberikan keterangan yang diminta.

"Kemenag tentu akan mengikuti proses dengan sebaik-baiknya dan akan menjelaskan keterangan-keterangan yang diminta," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Hilman mengaku belum mendapat undangan dari tim pansus haji untuk memberikan keterangan. Ia juga menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan permasalahan penggunaan kuota haji yang menjadi atensi DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan Pansus juga belum terbentuk," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal realisasi pembentukan Pansus Haji. Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya di penutupan masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024.

ADVERTISEMENT

"Pada masa persidangan ini DPR RI melalui Tim Pengawas Haji DPR RI telah melaksanakan pengawasan, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji," ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Salah satu rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR RI adalah mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket pengawasan haji. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut DPR RI telah membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi," tambahnya.

Ia mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket pengawasan haji untuk melakukan evaluasi atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas terhadap masyarakat. Ia menyebutkan evaluasi perlu dilakukan lantaran diduga ada kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pembentukan Pansus Hak Angket pengawasan haji adalah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Puan.

Simak juga Video: Haji Faisal Komentari Kasus Dugaan Penggelapan Eks Manajer Fuji

[Gambas:Video 20detik]




(dwr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads