4 Beda Buku Nikah dan Akta Perkawinan, Cek Ulasannya di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 13 Jul 2024 17:25 WIB
Ilustrasi / Buku nikah (Foto: detikcom/dikhy sasra)
Jakarta -

Buku nikah dan akta perkawinan merupakan dokumen penting bagi pasangan yang sudah menikah. Pasangan yang baru menikah akan dicatat pernikahannya dan dianggap sah secara hukum apabila memiliki buku nikah atau akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Kedua dokumen ini memiliki beberapa perbedaan. Berikut informasi selengkapnya.

Perbedaan Buku Nikah dan Akta Perkawinan

Menurut laman Dukcapil Jakarta, buku nikah dan akta perkawinan diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administratif terkait pernikahan, seperti pengajuan paspor, pembuatan kartu keluarga, dan lain sebagainya.

Ini beberapa perbedaan buku nikah dan akta perkawinan.

1. Pihak yang menerbitkan

  • Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan diperuntukkan bagi yang beragama Islam.
  • Akta perkawinan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil dan diperuntukkan bagi pasangan non muslim.

2. Bentuk fisik

  • Bentuk buku nikah seperti paspor dengan cover berbahan glossy dan terdapat logo Kementerian Agama RI.
  • Akta perkawinan dicetak di kertas A4 berwarna putih ukuran 80 gram dan terdapat tanda tangan barcode.

3. Warna dokumen

  • Warna buku nikah untuk suami adalah merah marun, sedangkan untuk istri berwarna hijau tua.
  • Warna akta perkawinan adalah hitam putih.

4. Informasi data

  • Data pada buku nikah terdapat informasi tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, data diri kedua mempelai hingga informasi nama ayah dan data mahar pernikahan.
  • Data pada akta perkawinan tercatat tanggal pernikahan dan data dari kedua pengantin.

Akta perkawinan untuk pasangan yang baru menikah (Foto: Pemkab Dairi)

Tata Cara Mengurus KK Baru untuk Pasangan Menikah

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut cara mengurus KK baru untuk pasangan yang baru menikah.

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Bawa buku nikah/akta perkawinan ke Dinas Dukcapil
  • Sertai dengan KK orangtua masing-masing
  • Lalu, akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru)
  • Waktu penyelesaian bisa 1 hari, jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
  • Semua layanan tidak dipungut biaya alias gratis.

Saksikan juga 'Saat Waketum MUI Pertanyakan Posisi Disdukcapil Bila KUA untuk Semua Agama Diterapkan':






(kny/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork