Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta hanya membebankan uang pengganti total Rp 14,6 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK bicara terkait adanya disparitas atau jarak terkait hal ini.
SYL diketahui dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 44,2 miliar kepada anak buahnya di Kementan. KPK mengatakan hal ini akan menjadi pertimbangan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.
"Ya nanti, ini kan masih ada tujuh hari jaksa penuntut umum untuk menerima putusan salinan putusan lengkap, dan akan melihat pertimbangan-pertimbangannya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan JPU KPK akan menilai sudut pandang hakim tersebut. Jika nantinya KPK mengajukan banding, hal tersebut akan jadi pertimbangan.
"Apakah sudut pandangnya sesuai dengan sudut pandang hakim. Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding, mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya nanti," kata dia.
Tessa lantas menyinggung adanya disparitas di uang pengganti tersebut. Terkait hal ini ia juga memastikan akan dikomunikasikan ke pimpinan.
"Berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding mengingat ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh. Tapi kita tunggu saja nanti," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum SYL membayar uang pengganti total Rp 14,6 miliar. Hakim menjelaskan uang hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya ada yang masuk kategori kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.
Mulanya, hakim mengatakan total uang hasil pemerasan yang diperoleh SYL dari anak buahnya di Kementan adalah Rp Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Hakim menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan SYL yakni kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.
"Bahwa adapun jumlah uang atau patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan dan keperluan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan rincian sebagai berikut, mengenai rincian tidak perlu kami bacakan," kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan Terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi Terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega Terdakwa," imbuh hakim.
Simak Video 'Kala SYL Bawa-bawa Prestasi hingga Risiko Jabatan Seusai Divonis 10 Tahun Bui':
(dwia/dhn)