SYL Diminta Bayar Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M, KPK Pertimbangkan Banding

SYL Diminta Bayar Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M, KPK Pertimbangkan Banding

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 20:39 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah di kasus gratifikasi dan pemerasan.  Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta hanya membebankan uang pengganti total Rp 14,6 miliar ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski dinyatakan terbukti melakukan pemerasan Rp 44,2 miliar ke anak buahnya di Kementan. KPK mengatakan hal tersebut menjadi pertimbangan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya nanti, ini kan masih ada 7 hari jaksa penuntut umum untuk menerima putusan salinan putusan lengkap, dan akan melihat pertimbangan-pertimbangannya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan JPU KPK akan menilai sudut pandang hakim tersebut. Jika nantinya KPK akan banding, hal tersebut akan jadi pertimbangan.

"Apakah, sudut pandangnya sesuai dengan sudut pandang hakim. Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding, mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya nanti," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan tim JPU KPK memilih waktu 7 hari untuk banding. Terkait adanya perbandingan uang pengganti tersebut, juga akan dikomunikasikan ke pimpinan.

"Berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding. mengingat ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh, tapi kita tunggu aja nanti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum SYL membayar uang pengganti total Rp 14,6 miliar. Hakim menjelaskan uang hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya ada yang masuk kategori kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.

Mulanya, hakim mengatakan total uang hasil pemerasan yang diperoleh SYL dari anak buahnya di Kementan adalah Rp Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Hakim menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan SYL yakni kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.

"Bahwa adapun jumlah uang atau patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan dan keperluan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan rincian sebagai berikut, mengenai rincian tidak perlu kami bacakan," kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega terdakwa," imbuh hakim.

Simak Video 'Kala SYL Bawa-bawa Prestasi hingga Risiko Jabatan Seusai Divonis 10 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads