4 Hal Terkini di Perpres Percepatan IKN yang Diteken Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 20:01 WIB
Foto: dok. Agung Sedayu Grup
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Perpres ini diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Perpres ini diketahui bernomor 75 tahun 2024. Perpres itu berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan.

Berikut ini empat hal terkini mengenai perpres tersebut:

1. Bertujuan Bentuk Ekosistem Layak Huni

Dalam perpres disebutkan percepatan pembangunan IKN bertujuan membentuk ekosistem layak huni. Selain itu, untuk pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial.

"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," bunyi Pasal 2 dalam Perpres.

2. Pembangunan Bisa Pakai APBN

Demi mempercepat pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," isi Pasal 4.

Simak juga Video 'Satgas IKN Beberkan Kesiapan Infrastruktur IKN Jelang Upacara HUT RI':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.




(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork