Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Perpres ini diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Perpres ini diketahui bernomor 75 tahun 2024. Perpres itu berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan.
Berikut ini empat hal terkini mengenai perpres tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bertujuan Bentuk Ekosistem Layak Huni
Dalam perpres disebutkan percepatan pembangunan IKN bertujuan membentuk ekosistem layak huni. Selain itu, untuk pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial.
"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," bunyi Pasal 2 dalam Perpres.
2. Pembangunan Bisa Pakai APBN
Demi mempercepat pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," isi Pasal 4.
Simak juga Video 'Satgas IKN Beberkan Kesiapan Infrastruktur IKN Jelang Upacara HUT RI':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
3. Ganti Rugi Lahan
Perpres tersebut juga mengatur proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. Nantinya ganti rugi masyarakat terdampak akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kepala Otorita nantinya akan menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi berikut dengan besaran penggantian yang sesuai hasil penilaian penilai publik.
Nantinya ganti rugi masyarakat terdampak akan diberikan dalam bentuk uang, hingga tanah pengganti. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 6:
Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali; dan/atau
d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
4. Soal Penguasaan Tanah
Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita.
Nantinya penanganan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai dengan hasil inventarisasi dan identifikasi oleh tim terpadu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 poin 5:
Penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan komponen:
a. tanah;
b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. komponen lain yang dapat dinilai.
Simak juga Video 'Satgas IKN Beberkan Kesiapan Infrastruktur IKN Jelang Upacara HUT RI':