Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berupa membayar uang pengganti. SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar.
Hakim awalnya menyatakan SYL terbukti melakukan pemerasan kepada anak buahnya. Hakim mengatakan SYL meminta anak buahnya di Kementan membayar kebutuhan dia dan keluarganya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hakim kemudian menyatakan uang yang telah dinikmati SYL dibebankan sebagai uang pengganti.
"Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu," imbuhnya.
Jika dihitung memakai kurs USD saat ini, USD 30 ribu itu jika dirupiahkan senilai Rp 485.940.000. Maka, jika ditotal dengan angka Rp 14 miliar menjadi Rp 14.633.084.786 jumlah yang uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.
Dalam sidang putusan ini, hakim mengatakan SYL melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(zap/dhn)