Empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) divonis 9-11 tahun penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 200 juta hingga Rp 168 miliar.
Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018, Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020, dan Agus Hartana selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti," ujar hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan mereka sebagai berikut:
1. Alfian Rivai dihukum membayar uang pengganti Rp 168,3 miliar subsider 5 tahun kurungan
2. Adi Kusumawijaya dihukum membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara
3. Dwi Agus dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 2 tahun
4. Agus Hartana tidak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
Hakim menyatakan Dwi Agus dkk melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Alfian dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Alfian dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 169,9 miliar.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa dalam kurun 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 169,9 miliar.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 169.902.562.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Simak juga Video 'Eks Petinggi Askrindo Didakwa Rugikan Negara Rp 604 Miliar':
(mib/zap)