Bisnis Sayuran dengan Teman Macet, Bagaimana Solusi Hukumnya?

detik's Advocate

Bisnis Sayuran dengan Teman Macet, Bagaimana Solusi Hukumnya?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Jul 2024 12:02 WIB
Ilustrasi utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Hubungan bisnis bertujuan mendapatkan keuntungan. Namun bagaimana bila mitra bisnis kita ada masalah? Apakah langsung bisa dipidanakan?

Hal ini menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Selamat siang tim detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohon arahan dan solusi untuk masalah hukum yang sedang saya alami.

Di mana tahun 2020 awal, saya ditawarkan sama teman untuk kerja sama dalam bidang pertanian dengan durasi satu tahun. Di mana saya dijanjikan dengan keuntungan di akhir tahun setelah kerjasamanya berakhir baru saya dapat untung sekaligus modal saya.

ADVERTISEMENT

Setelah 6 bulan berjalan, teman saya ada tawarin ke saya lagi untuk investasi karena lagi ada buyer dari Korea yang butuh suplai sayuran Koreaan dan ini dapat untungnya tiap bulan dengan durasi investasi 6 bulan saja.

Karena saya sudah tidak ada uang nambah investasi, jadi saya putuskan untuk cari teman-teman akrab saya yang mau investasikan uangnya karena lumayan dari proposal margin dan risikonya.

Awalnya teman-teman saya dapat untung dari usaha sayuran Korea tersebut tapi hanya sampai bulan ketiga. Setelah itu sudah tidak ada. Dan saya setelah saya kontrak berakhir baik yang punya saya setahun dan teman-teman saya yang 6 bulan, tidak balik sampai hari ini tanggal 3 Juli 2024.

Saya dan teman saya sudah ke rumahnya, dan si teman saya sudah menandatangani bahwa dia akan bertanggungjawab mengganti semua dengan aset yang dia punya. Namun hingga saat ini tahun 2024 dia tidak juga melaksanakan niat baik, dan selalu menghindar.

Bagaimana cara agar saya dan teman-teman saya bisa secara hukum memporosesnya agar yang bersangkutan bisa tunaikan janjinya bukan dengan kebohongan dan janji-janji terus?

Mohon arahannya terima kasih,

Salam,

Ahmad Mulyadi(Arul)


JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaanya. Kami akan menjawab sepanjang data yang anda berikan dan diinformaskan kepada kami.

Pertama, dari penjelasan penanya, hubungan penanya dengan teman anda adalah hubungan perdata sehingga setiap masalah harus diselesaikan secara keperdataan. Di mana teman anda telah melakukan cidera janji/wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Mahkamah Agung (MA) dalam berbagai putusannya berpendapat bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, di mana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan, namun masalah keperdataan.

Suatu perkara yang diawali dengan adanya hubungan keperdataan, seperti perjanjian, dan perbuatan yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan terjadi setelah perjanjian tersebut dibuat, maka perkara tersebut adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana. Namun demikian tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan.

Untuk menagih cidera janji/wanprestasi atau PMH tersebut, maka berikut langkah yang dapat ditempuh:

1. Melayangkan somasi kepada teman anda agar segera melunasi kewajibanya.
2. Bila somasi tidak dilaksanakan, anda dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Dalam gugatan itu, anda harus menguraikan secara runtut kronologi peristiwa keperdataan tersebut. Selain itu juga harus dituliskan petitum gugatan terhadap tergugat. Untuk proses ini membutuhkan waktu cukup lama.
4. Dalam proses persidangan, berlaku asas 'siapa mendalilkan maka dia yang membuktikan'. Maka anda harus menyiapkan sejumlah alat bukti yang bisa memenangkan gugatan anda.
5. Bila gugatan dikabulkan, anda harus mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri. Proses eksekusi dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan.

Kedua, bila ditemukan ada niat jahat dari lawan bisnis anda maka anda bisa melaporkan ke kepolisian dengan pasal KUHP tentang penipuan/penggelapan. Merujuk berbagai putusan Mahkamah Agung (MA), untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdataan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak. Bila terbukti ada itikat tidak baik, maka bisa dikenai delik pidana.

Demikian jawaban dari kami

Semoga masalah anda segera terselesaikan

Wasalam

Tim pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads