Kasus SYL Jelang Putusan: Antara Pantun Jaksa dan Aksi Unjuk Kesalehan

Kasus SYL Jelang Putusan: Antara Pantun Jaksa dan Aksi Unjuk Kesalehan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 07:06 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo: Rifkianto Nugroho

Soal SYL yang mengaku tinggal di rumah kebanjiran

Pada minggu lalu, SYL diketahui membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Sambil menangis, SYL membantah dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. SYL bahkan mengaku tidak bisa disogok.

SYL awalnya menjelaskan rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah, hingga menteri. SYL mengatakan dia bisa saja korupsi sejak menjabat sebagai kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL kemudian mulai terisak-isak. SYL mengatakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering kebanjiran. Dia pun mengaku tak biasa disogok.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," ucap SYL dalam pledoinya.

ADVERTISEMENT

SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honornya sudah sesuai ketentuan. Dia mengatakan bawahannya kerap menyebut uang yang diterima sudah dipertanggungjawabkan.

"Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat 'Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak'. Lillahita'ala Rasulullah tidak jadi sembahyang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini," ujarnya.

SYL juga mengaku masih mencicil rumah di Makassar. Dia mengaku sebagai pejabat paling miskin dan dia hanya manusia biasa.

Jaksa KPK Mayer Simanjuntak membalas pengakuan SYL. Mayer menyatakan pengakuan SYL tidak sesuai keterangan saksi dalam sidang. Kata Jaksa, SYL benar-benar memeras anak buahnya dengan kedok istilah '20 persen untuk program Kementan'.

"Akan istilah 20 persen untuk program Kementan ini hanyalah sebagai kedok atau modus terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam meminta jatah atau bagian untuk kepentingan biaya operasional terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya, sebagaimana bersesuaian dengan barang bukti elektronik komunikasi chat WA di bawah ini, terlampir dianggap dibacakan," kata Meyer.

Soal SYL yang mengaku sebagai menteri paling miskin, SYL tercatat memiliki harta senilai Rp 20.058.042.532 (Rp 20 miliar). Jumlah itu diketahui dari LHKPN yang diakses lewat situs KPK, Selasa (9/7) kemarin.

Halaman selanjutnya, pamer kesalehan:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads