Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah digelar besok. Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya lebih banyak menghabiskan waktu untuk salat, ngaji, hingga mendengarkan ceramah menjelang sidang vonis tersebut.
"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Djamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Djamaludin mengatakan SYL rapuh selama menghadapi persidangan. Dia mengatakan SYL ingin menunjukkan ketegaran dan tak mau membuat keluarganya kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk umur beliau yang sudah mau 70 ini, ditambah istrinya juga sakit-sakitan, beliau juga sebenarnya hanya, ya seorang pejabat, mantan pejabat ya, orang yang juga seorang tokoh di Sulawesi Selatan. Jadi tentu ingin memperlihatkan ketegaran-keteguhan di hadapan publik. Tapi sesungguhnya, sebagai manusia biasa, ya tentu beliau juga rapuh sebenarnya itu," kata Djamaludin.
Dia mengatakan istri SYL, Ayun Sri Harahap, tak hadir ke sidang besok. Dia mengatakan Ayun sakit dan berada di Makassar.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Djamaludin berharap SYL divonis bebas dalam kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut.
"Kita berharap beliau diputus bebas, pertimbangannya sederhana aja, karena memang dalam fakta-fakta persidangan itu kan tidak satu pun yang menunjuk ke beliau terkait dengan perintah, disuruh, terkait kumpul-kumpul itu," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang vonis SYL dalam kasus pemerasan anak buah akan digelar Kamis (11/7) besok. Hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut.
Tuntutan SYL dkk
SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syahrul Yasin Limpo dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak Video 'SYL Bakal Jalani Vonis 11 Juli 2024: Mohon Doanya':