SYL Segera Divonis: Mohon Doa, Saya Nggak Bisa Bicara

SYL Segera Divonis: Mohon Doa, Saya Nggak Bisa Bicara

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 18:04 WIB
Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Lanjutan SYL
SYL (tengah) (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera menjalani sidang vonis kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL memohon doa menjelang sidang vonis tersebut.

"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama penasihat hukum, saya nggak bisa berbicara," kata SYL seusai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, membalas pantun jaksa KPK soal SYL menangis setelah dituntut 12 tahun penjara. Koedoeboen menyinggung sosok Umar Bin Khattab yang juga tak segan untuk menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran, tentang kecilnya diri, dan betapa hanya pada Tuhan semesta segala kebesaran dan kekuatan itu. Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita sendiri, bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," kata Koedoeboen dalam persidangan.

Dia mengatakan tangisan SYL jujur tanpa rekayasa. Dia mempertanyakan hati nurani yang tak tersentuh dengan tangis SYL dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan replik jaksa KPK soal penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila terlalu personal dan tendensius. Dia mengklaim jaksa tak mampu membuktikan aliran tak sah dari pembayaran honor nyanyi Nayunda.

"Mengenai pernyataan jaksa penuntut umum tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius. Hal mana seharusnya jaksa penuntut umum lebih menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payahnya sebagai penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan dan hal tersebut juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum jika aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah. Jaksa penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan yang sesungguhnya," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang vonis SYL akan digelar pada Kamis (11/7). Selain SYL, hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut.

Tuntutan SYL dkk

Seperti diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Kasdi Subagyono serta Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta, yakni keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Sementara itu, hal meringankan tuntutan Kasdi Subagyono adalah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan Kasdi juga bersikap kooperatif menjelaskan perbuatannya dalam kasus pemerasan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Kasdi Subagyono.

Sementara itu, hanya ada satu pertimbangan hal meringankan tuntutan SYL, yakni telah berusia 69 tahun. Jaksa mengatakan hal memberatkan tuntutan SYL, yakni SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan hingga melakukan korupsi dengan motif tamak.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk SYL.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syahrul Yasin Limpo dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak Video 'Sekjen Kementan Kasdi Minta Dibebaskan, Ngaku Cuma Ikuti Perintah SYL':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads