Kamis 11 Juli ini akan menjadi hari yang menentukan nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni terdakwa kasus pemerasan anak buahnya. Persidangan ke persidangan telah selesai, berisi pantun hingga aksi unjuk kesalehan.
SYL, begitu inisial nama Syahrul, telah dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara. Tinggal kita menantokan vonis putusan yang segera dibacakan hakim sebentar lagi, apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, lebih rendah, atau lebih berat.
Menurut jaksa, SYL telah menerima duit dari pemerasan sebesar Rp 44 miliar. Maka, jaksa menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar itu juga dan USD 30 ribu.
SYL dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain SYL, hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Sembari menantikan berita vonis hakim, mari mengingat kembali hal-hal menarik yang muncul dari sidang kasus ini dari Rabu (10/7) kemarin.
Pantun
Dalam jawaban atas pledoi SYL, jaksa membacakan pantun full sindiran di persidangan replik itu. Soal biduan hingga macam-macam muncul di pantun itu.
Berikut pantun yang dibacakan jaksa saat mengawali replik:
Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh Indah dan Menawan
Katanya Pejuang dan Pahlawan
Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan
SYL memang menangis sesenggukan saat membacakan pledoinya. Itulah yang dijadikan sorotan oleh jaksa di pantun itu. Jaksa mengatakan tangisan SYL tak dapat menghapus pidana. Jaksa perbuatan SYL telah terungkap dalam persidangan.
Pantun kedua yakni soal biduan. Urusan biduan ini memang terungkap dalam persidangan. SYL disebut memberikan sejumlah hadiah seperti kalung, cincin, tas Balenciaga hingga membayari cicilan apartemen seorang biduan bernama Nayunda Nabila.
Nayunda juga disebut diangkat sebagai honorer di Kementan. Nayunda menerima gaji Rp 4,3 juta per bulan selama setahun sebagai honorer meski hanya ngantor dua kali. Hal-hal tersebut dijadikan sindiran oleh jaksa dalam repliknya.
Jalan-jalan ke Kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan
Jalan-jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udang
Janganlah mengaku seorang pejuang
Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silakan diisi sendiri
Dalam nota repliknya, jaksa menyoroti perihal perilaku-perilaku koruptif yang dialamatkan ke SYL. Tak hanya menyawer biduan berkedok kepentingan dinas, jaksa juga menyebut sunatan cucu hingga renovasi rumah pribadi.
Halaman selanjutnya, soal SYL yang mengaku tinggal di rumah kebanjiran:
Soal SYL yang mengaku tinggal di rumah kebanjiran
Pada minggu lalu, SYL diketahui membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Sambil menangis, SYL membantah dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. SYL bahkan mengaku tidak bisa disogok.
SYL awalnya menjelaskan rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah, hingga menteri. SYL mengatakan dia bisa saja korupsi sejak menjabat sebagai kepala daerah.
SYL kemudian mulai terisak-isak. SYL mengatakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering kebanjiran. Dia pun mengaku tak biasa disogok.
"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," ucap SYL dalam pledoinya.
SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honornya sudah sesuai ketentuan. Dia mengatakan bawahannya kerap menyebut uang yang diterima sudah dipertanggungjawabkan.
"Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat 'Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak'. Lillahita'ala Rasulullah tidak jadi sembahyang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini," ujarnya.
SYL juga mengaku masih mencicil rumah di Makassar. Dia mengaku sebagai pejabat paling miskin dan dia hanya manusia biasa.
Jaksa KPK Mayer Simanjuntak membalas pengakuan SYL. Mayer menyatakan pengakuan SYL tidak sesuai keterangan saksi dalam sidang. Kata Jaksa, SYL benar-benar memeras anak buahnya dengan kedok istilah '20 persen untuk program Kementan'.
"Akan istilah 20 persen untuk program Kementan ini hanyalah sebagai kedok atau modus terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam meminta jatah atau bagian untuk kepentingan biaya operasional terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya, sebagaimana bersesuaian dengan barang bukti elektronik komunikasi chat WA di bawah ini, terlampir dianggap dibacakan," kata Meyer.
Soal SYL yang mengaku sebagai menteri paling miskin, SYL tercatat memiliki harta senilai Rp 20.058.042.532 (Rp 20 miliar). Jumlah itu diketahui dari LHKPN yang diakses lewat situs KPK, Selasa (9/7) kemarin.
Halaman selanjutnya, pamer kesalehan:
Pamer kesalehan
Pamer kesalehan SYL disampaikan oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen. Dia mengatakan kliennya lebih banyak menghabiskan waktu untuk salat, ngaji, hingga mendengarkan ceramah menjelang sidang vonis tersebut.
"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Djamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Rabu (10/7).
Djamaludin mengatakan SYL rapuh selama menghadapi persidangan. Dia mengatakan SYL ingin menunjukkan ketegaran dan tak mau membuat keluarganya kecewa.
"Untuk umur beliau yang sudah mau 70 ini, ditambah istrinya juga sakit-sakitan, beliau juga sebenarnya hanya, ya seorang pejabat, mantan pejabat ya, orang yang juga seorang tokoh di Sulawesi Selatan. Jadi tentu ingin memperlihatkan ketegaran-keteguhan di hadapan publik. Tapi sesungguhnya, sebagai manusia biasa, ya tentu beliau juga rapuh sebenarnya itu," kata Djamaludin.
Lebih lanjut, Djamaludin berharap SYL divonis bebas dalam kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut.
"Kita berharap beliau diputus bebas, pertimbangannya sederhana aja, karena memang dalam fakta-fakta persidangan itu kan tidak satu pun yang menunjuk ke beliau terkait dengan perintah, disuruh, terkait kumpul-kumpul itu," ujarnya.