Muhammad Andika Mowardi alias Ega telah menjalani masa rehabilitasi di Lido, Bogor. Pelapor Ghatan Saleh ini pun diproses hukum terkait kasus pengancaman.
Polisi menjemput Ega dari Lido pada Selasa (9/7). Ega pun resmi ditahan polisi untuk diproses dalam kasus pengancaman.
"Tersangka MAW sudah dijemput kemarin dari Lido dan langsung diperiksa," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Ega telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilaporkan sejumlah pihak terkait kasus pengancaman dan pemerasan.
Setelah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, Ega langsung ditahan polisi.
Ega direhabilitasi selama 3 bulan di Lido, Bogor setelah dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine yang telah dilakukan.
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa
Polsek Mampang Prapatan telah mengirimkan berkas perkara kasus pengancaman dengan tersangka Ega ini ke pihak jaksa penuntut umum (JPU). Berkas kasus tersebut tengah dikaji JPU sebelum dibawa ke meja persidangan.
"Penahanannya akan dimulai tanggal 10 Juli 2024. Berkas perkara sudah dikirim ke JPU," ucap Kompol David.
Tersangka Kasus Pengancaman
Ega sebelumnya melaporkan Ghatan Saleh ke polisi terkait kasus penembakan di ruko di Jatinegara, Jakarta Timur. Di sisi lain, Ega juga dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait kasus pengancaman dan pemerasan.
Dalam kasus pengancaman ini, Ega telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP. Pengancaman itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)