Giliran Pelapor Ghatan Diproses Kasus Pengancaman

Giliran Pelapor Ghatan Diproses Kasus Pengancaman

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 22:32 WIB
Pelapor Ghatan Saleh dijemput paksa polisi
Pelapor Ghatan Saleh saat dijemput paksa polisi. (dok Istimewa)
Jakarta -

Muhammad Andika Mowardi alias Ega telah menjalani masa rehabilitasi di Lido, Bogor. Pelapor Ghatan Saleh ini pun diproses hukum terkait kasus pengancaman.

Polisi menjemput Ega dari Lido pada Selasa (9/7). Ega pun resmi ditahan polisi untuk diproses dalam kasus pengancaman.

"Tersangka MAW sudah dijemput kemarin dari Lido dan langsung diperiksa," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ega telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilaporkan sejumlah pihak terkait kasus pengancaman dan pemerasan.

Pelapor GhatanPelapor Ghatan, Muhammad Andika Mowardi alias Ega, dijemput dari pusat rehabilitasi Lido untuk diproses hukum terkait dugaan pengancaman (dok istimewa)

Setelah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, Ega langsung ditahan polisi.

ADVERTISEMENT

Ega direhabilitasi selama 3 bulan di Lido, Bogor setelah dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine yang telah dilakukan.

Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa

Polsek Mampang Prapatan telah mengirimkan berkas perkara kasus pengancaman dengan tersangka Ega ini ke pihak jaksa penuntut umum (JPU). Berkas kasus tersebut tengah dikaji JPU sebelum dibawa ke meja persidangan.

"Penahanannya akan dimulai tanggal 10 Juli 2024. Berkas perkara sudah dikirim ke JPU," ucap Kompol David.

Tersangka Kasus Pengancaman

Ega sebelumnya melaporkan Ghatan Saleh ke polisi terkait kasus penembakan di ruko di Jatinegara, Jakarta Timur. Di sisi lain, Ega juga dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait kasus pengancaman dan pemerasan.

Dalam kasus pengancaman ini, Ega telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP. Pengancaman itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata David beberapa waktu lalu.

Ega sempat dua kali dipanggil Polsek Mampang Prapatan untuk diperiksa, tetapi mangkir. Kemudian polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap Ega untuk menghadiri reka ulang kasus penembakan Ghatan Saleh di Jatinegara, Jaktim, pada Kamis (4/4).

Selama proses tersebut, Ega menunjukkan gelagat aneh. Setelah dijemput paksa, Ega dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.

Direhab di Lido

Efa direhabilitasi di pusat rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil pemeriksaan menunjukkan Ega menggunakan alkohol sejak 2015 sampai 2024. Andika juga mengonsumsi sabu sejak 2018 sampai 2024.

"Pemakaian (sabu) hampir tiap hari dan benzo juga setiap hari dari tahun 2015 sampai 2024," tutur Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/4).

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads