Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia. Jaksa akan melawan putusan tersebut.
Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam OTT pada Januari 2022. Kala itu, Terbit Rencana kena OTT karena menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta. Total KPK menetapkan enam tersangka.
Adapun dalam kasus kerangkeng manusia, terungkap sepekan setelah Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka. Ditemukan kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana yang disebut untuk rehabilitasi narkoba warga. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, kerangkeng manusia milik Terbit Rencana tersebut ilegal dan tak memenuhi syarat rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkar hasil penyelidikan Polisi, ternyata ada korban tewas setelah empat hari masuk kerangkeng mantan Bupati Langkat itu. Polisi menyampaikan korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kuburan S lalu dibongkar. Polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang. Total ada kuburan yang ditemukan pihak kepolisian.
Terbit Rencana Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Dari temuan Polisi itu, Terbit Rencana diperiksa secara intensif dan ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya pada 21 Maret 2022.
Selain Terbit Rencana, delapan tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dan mengacu temuan Komnas HAM.
Terbit Rencana dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
Selain itu, Terbit terjerat kasus kepemilikan satwa langka. Terbit menyandang gelar tersangka di kasus ini setelah BKSDA menemukan tujuh satwa langka di rumahnya.
Adapun LPSK mengungkap keuntungan Terbit Rencana dari kasus kerangkeng manusia. Nilainya mencapai Rp 177 miliar.
"Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000 (miliar)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/3).
Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia
Kasus kerangkeng manusia ini kemudian bergulir di meja sidang. Terbit Rencana divonis bebas.
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyatakan dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti.
"Mengadili satu, menyatakan Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam," kata ketua majelis hakim Andriansyah saat membacakan putusan, dilansir detikSumut, Senin (8/7/2024).
Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit terkait perkara itu dipulihkan.
"Dua bebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.
Ardiansyah kemudian membacakan putusan bahwa permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
Simak juga Video 'Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Bui':