Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Dilawan Jaksa

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Dilawan Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 20:02 WIB
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kepada Terbit dalam kasus dugaan suap.
Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia. Jaksa akan melawan putusan tersebut.

Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam OTT pada Januari 2022. Kala itu, Terbit Rencana kena OTT karena menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta. Total KPK menetapkan enam tersangka.

Adapun dalam kasus kerangkeng manusia, terungkap sepekan setelah Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka. Ditemukan kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana yang disebut untuk rehabilitasi narkoba warga. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, kerangkeng manusia milik Terbit Rencana tersebut ilegal dan tak memenuhi syarat rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbongkar hasil penyelidikan Polisi, ternyata ada korban tewas setelah empat hari masuk kerangkeng mantan Bupati Langkat itu. Polisi menyampaikan korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kuburan S lalu dibongkar. Polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang. Total ada kuburan yang ditemukan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Terbit Rencana Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Dari temuan Polisi itu, Terbit Rencana diperiksa secara intensif dan ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya pada 21 Maret 2022.

Selain Terbit Rencana, delapan tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dan mengacu temuan Komnas HAM.

Terbit Rencana dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

Selain itu, Terbit terjerat kasus kepemilikan satwa langka. Terbit menyandang gelar tersangka di kasus ini setelah BKSDA menemukan tujuh satwa langka di rumahnya.

Adapun LPSK mengungkap keuntungan Terbit Rencana dari kasus kerangkeng manusia. Nilainya mencapai Rp 177 miliar.

"Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000 (miliar)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/3).

Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia

Kasus kerangkeng manusia ini kemudian bergulir di meja sidang. Terbit Rencana divonis bebas.

Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyatakan dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti.

"Mengadili satu, menyatakan Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam," kata ketua majelis hakim Andriansyah saat membacakan putusan, dilansir detikSumut, Senin (8/7/2024).

Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit terkait perkara itu dipulihkan.

"Dua bebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan bahwa permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Simak juga Video 'Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

Jaksa Akan Melawan

Kejaksaan Agung memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan PN Stabat ke Terbit Rencana. Kejagung menjelaskan alasan di balik pengajuan kasasi atas kasus kerangkeng manusia ini.

"Iya, (jaksa) akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Harli menuturkan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat. Dia menyebut kasasi juga dilakukan karena Jaksa menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah melampaui batas wewenangnya.

"Berdasarkan pasal 253 KUHAP, pertimbangannya bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang," terang Harli.

"Bahwa hakim mengadili melampaui batas wewenangnya," tambah dia.

Lebih jauh, Harli menyebut, jaksa memiliki waktu 14 hari menyusun dan mengajukan memori kasasi ke pengadilan.

"Waktu menyatakan kasasi ada 14 hari dan setelah itu ada waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi," imbuh Harli.

Komnas HAM Minta KY Mengusut Putusan Sidang

Komnas HAM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM ini meminta KY melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus itu. Termasuk Komnas HAM mendukung kejaksaan untuk kasasi atas putusan itu.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," kata komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Rabu (10/7/2024).

"Maka Komnas HAM memiliki pandangan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.

Anis menjelaskan vonis bebas oleh hakim terhadap Terbit kontraproduktif dengan langkah pemerintah yang sudah menyatakan TPPO adalah kejahatan extraordinary crime. Karena itu, menurut Komnas HAM, TPPO perlu dipahami oleh semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan.

"Putusan membebaskan Terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontraproduktif di tengah pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime. Maka Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," jelasnya.

Simak juga Video 'Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads