Eks Bupati Langkat Juga Lolos Bayar Ganti Rugi Rp 2,3 M di Kasus Kerangkeng

Eks Bupati Langkat Juga Lolos Bayar Ganti Rugi Rp 2,3 M di Kasus Kerangkeng

Nizar Aldi - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 10:28 WIB
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan sujud usai divonis bebas hakim PN Stabat
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan bersujud setelah divonis bebas hakim PN Stabat. (Nizar Aldi/detikSumut)
Langkat -

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kerangkeng manusia. Selain itu, Terbit Rencana lolos dari tuntutan membayar restitusi.

"Mengadili satu, menyatakan Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam," kata ketua majelis hakim Andriansyah saat membacakan putusan, dilansir detikSumut, Senin (8/7/2024).

Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua bebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran tuntutan restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

ADVERTISEMENT

"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana dihukum 14 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus itu. Selain itu, Terbit dibebani biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk korban ataupun ahli waris.

"Selain tuntutan itu, ada juga beban Terdakwa bayar restitusi, jadi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar terdiri dari 11 korban atau ahli waris," tutur Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun kepada detikSumut, Rabu (5/6).

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads