Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna dijadwalkan digelar pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
"Badan musyawarah telah menetapkan jadwal kegiatan rapat paripurna dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023," kata Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (9/7/2024).
Pada kesempatan yang sama, Bamus juga menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024. Pembahasan diawali dengan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama pihak eksekutif atau TAPD selama tiga hari sejak Jumat, 2 Agustus 2024-Minggu, 4 Agustus 2024 dengan agenda mendengar penjelasan eksekutif, melakukan konsultasi dengan Komisi untuk memperoleh masukan dan saran, serta merumuskan hasil pembahasan. Kemudian dilanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan dan anggota Banggar serta TAPD atau eksekutif untuk melakukan penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian pada Senin, 5 Agustus 2024 dan Selasa, 6 Agustus 2024 TAPD menginput hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024. Pada Rabu, 7 Agustus 2024 digelar rapat paripurna penandatanganan MoU Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan perubahan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan tepat waktu.
"Ini sudah sangat mepet dan harus kita selesaikan. Setelah paripurna LHP, barulah pembahasan anggaran perubahan, dan ini harus tuntas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir. Meskipun menerima predikat WTP, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait laporan keuangan Pemprov DKI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2022 misalnya, BPK menyampaikan ada temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 6,39 miliar. BPK juga menyoroti kekurangan volume pengadaan barang dan jasa Rp 4,06 miliar serta kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta. Dari sisi pengelolaan aset, BPK menyoroti penatausahaan penyerahan dan pencatatan Aset Tetap Fasos Fasum belum tertib.
Simak juga 'Dharma-Kun Lolos Verifikasi Administrasi Calon Independen Pilgub DKI':
(taa/dnu)