MA Kuatkan Sunat Vonis Eks Bupati Langkat Sumut di Kasus Korupsi

MA Kuatkan Sunat Vonis Eks Bupati Langkat Sumut di Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 13:32 WIB
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kepada Terbit dalam kasus dugaan suap.
Bupati Langkat, Terbit Rencana (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Alhasil, Terbit tetap dihukum 7,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat.

Kasus bermula saat Terbit diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terbit diadili terkait korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Ikut diadili juga bersama Terbit adalah Iskandar Perangin Angin. Iskandar adalah kakak Terbit. Pada 19 Oktober 2022, majelis PN Jakpus yang diketuai Djuyamto menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan Iskandar dihukum 7,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbit dan Iskandar tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, banding itu dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan. Hakim banding juga menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih dan Hotma Marbun. Alasan majelis menyunat hukuman karena menyesuaikan dengan hukuman pelaku lain, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Muara Perangin Angin dihukum selama 2,5 tahun penjara.
2. Marcos Surya Abadi dihukum selama 7,5 tahun penjara.
3. Suhanda Citra dihukum selama 5 tahun.
4. Isfi Syahfitra dihukum selama 5 tahun penjara.

PT Jakarta juga mencabut hak politik Terbit Perangin Angin selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa dan Terbit lalu mengajukan kasasi tapi kandas.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (11/8/2023). Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggtoa Jupriyadi dan Sinintha Sibarani.

Di sisi lain, Terbit juga saat ini sedang menjalani proses di kasus lain yaitu di kasus kerangkeng manusia.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads