KPK Sita Duit Rp 22 M di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat

KPK Sita Duit Rp 22 M di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 17:39 WIB
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kepada Terbit dalam kasus dugaan suap.
Terbit Rencana Perangin Angin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengembangkan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK juga telah menyita uang Rp 22 miliar dari rekening bank milik Terbit.

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan penyitaan itu dilakukan pada 25 Juni 2024. Uang puluhan miliar milik Terbit itu didapat dari sebuah bank yang sebelumnya telah diblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Rp 22 miliar) tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Tessa.

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

ADVERTISEMENT

KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

Terbit sendiri sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Terakhir, saat penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa. Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam pasal 40 di undang-undang itu, dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara.

Simak juga 'Kala Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads