Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Nantinya, ketika sudah disahkan, Dewan Pertimbangan Presiden akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Pengambilan keputusan ini berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024) kemarin. Tak ada fraksi yang menolak terkait Revisi UU tentang Wantimpres.
"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak-Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat. Forum rapat lalu menyetujui itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan draf RUU ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk persetujuan. Jika sudah disetujui di paripurna, RUU ini akan dibawa ke pemerintah untuk dipertimbangkan ulang apakah setuju atau tidak.
"Dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR, kalau paripurna katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti ini akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta DIM-nya setuju apa tidak," kata Supratman kepada wartawan.
Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Lebih lanjut, Supratman lantas menjelaskan beberapa poin penting dalam Revisi UU Wantimpres tersebut. Salah satunya, menurut dia, akan ada perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," ujar Supratman.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat Video: Baleg Sepakat RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR
Dia menyebutkan perubahan nomenklatur ini juga berasal dari aspirasi sesuai dengan fraksi. Dia memastikan, meski berubah nomenklatur, fungsinya tetap sama.
"Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," kata Supratman.
Ia pun memastikan pembahasan rancangan UU ini berasal dari jalur kesepakatan pemerintah dengan DPR. Menurut dia, tak ada yang dilanggar dari revisi UU tersebut.
"Jadi gini, pembahasan rancangan UU di DPR itu bisa melalui tiga kategori. Itu berdasarkan UU 12/11, MD3. Pertama, lewat jalur Prolegnas, kedua jalur kumulatif terbuka, ketiga kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Itu memungkinkan untuk kita bahas. Nah, karena itu, sekali lagi, yang terkait hal-hal formilnya pasti tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Supratman.
"Itu (RUU Nomor 19 Tahun 2006) karena kesepakatan pemerintah dengan DPR," imbuhnya.
Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Tak hanya itu, Supratman menjelaskan poin penting lainnya, yakni terkait jumlah Dewan Pertimbangan Agung. Dia menyebutkan awalnya Wantimpres dibatasi hanya 8 orang, kini Dewan Pertimbangan Agung menyesuaikan kebutuhan presiden.
"Yang kedua, juga menyangkut soal jumlah keanggotaan. Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma delapan. Sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujar dia.