DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selain akan ada perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), revisi ini juga akan mengatur jumlah anggota.
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi, tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," kata Supratman setelah menghadiri rapat Baleg di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Supratman menyebut Wantimpres, yang semula berjumlah sembilan orang, termasuk ketua, akan berganti jumlahnya mengikuti kebutuhan presiden ketika resmi menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Ia mengatakan RUU ini juga membahas syarat yang mesti dipenuhi seorang anggota Dewan Pertimbangan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ucap Supratman.
"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," sambungnya.
Ia menjelaskan alasan jumlah anggota DPA tak dibatasi agar presiden memiliki ruang gerak yang luas. Ia percaya presiden nantinya akan memilih anggota secara selektif.
"Kita tidak mau membatasi, supaya tidak membatasi ruang gerak presiden, karena kan menyangkut ini soal semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini. Presiden akan dengan selektif nanti," imbuhnya.