Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Nantinya, Dewan Pertimbangan Presiden akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Ini kan baru pengesahan jadi usul inisiatif. Dalam rangka penyusunan, nanti ini akan dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas seusai rapat Baleg di gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Supratman mengatakan akan ada perubahan nomenklatur pada revisi UU ini. Ia mengatakan anggota Dewan Pertimbangan Agung nantinya mengikuti kebutuhan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," kata Supratman.
"Yang kedua, juga menyangkut soal jumlah keanggotaan. Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma delapan. Sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," tambahnya.
Ia mengatakan pembahasan rancangan UU ini berasal dari jalur kesepakatan pemerintah dengan DPR. Ia menyebut tak ada yang dilanggar dari revisi UU tersebut.
"Jadi gini, pembahasan rancangan UU di DPR itu bisa melalui tiga kategori. Itu berdasarkan UU 12/11, MD3. Pertama lewat jalur Prolegnas, kedua jalur kumulatif terbuka, ketiga kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Itu memungkinkan untuk kita bahas. Nah, karena itu, sekali lagi, yang terkait hal-hal formilnya pasti tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Supratman.
"Itu (RUU Nomor 19 Tahun 2006) karena kesepakatan pemerintah dengan DPR," imbuhnya.