Apakah Bisa Mengganti Tanda Tangan di KTP? Ini Syarat dan Caranya

Apakah Bisa Mengganti Tanda Tangan di KTP? Ini Syarat dan Caranya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 17:42 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen administrasi kependudukan yang penting bagi setiap penduduk. Dokumen ini berisi identitas atau bukti diri seorang penduduk, yang salah satunya berupa tanda tangan pemilik KTP tersebut.

Tanda tangan dalam KTP merupakan salah satu bukti keabsahan atau kebenaran suatu data diri. Sebab dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik atau kependudukan.

Terkait tanda tangan KTP, apakah bisa mengganti jika diperlukan? Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), data berupa tanda tangan di KTP bisa dirubah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip informasi dari laman resmi Indonesia Baik dan Dinas Dukcapil Kemendagri, berikut syarat dan tata cara mengganti tanda tangan dalam KTP:

Syarat Bisa Mengganti Tanda Tangan KTP

  • Tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan.
  • Pergantian tanda tangan tidak perlu rekam sidik jari atau foto ulang, cukup mengganti tanda tangan saja.
  • Konsekuensinya adalah pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi.

Cara Bisa Mengganti Tanda Tangan di KTP

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili.
  2. Sampaikan keperluan untuk mengganti tanda tangan pada KTP.
  3. Ikuti prosedur yang berlaku dan tunggu dilayani petugas Dukcapil.
  4. Lakukan tanda tangan ulang untuk KTP baru sampai proses selesai.

Sebagai catatan, penggantian data tanda tangan pada KTP dapat menimbulkan implikasi. Hal ini karena akan mengakibatkan adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen yang sudah ada, seperti di ijazah atau buku tabungan maupun pada asuransi, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, mengingat konsekuensi tersebut, pemilik KTP diimbau untuk tidak perlu mengganti tanda tangan pada KTP, jika tidak ada urgensi yang diperlukan untuk melakukan penggantian tanda tangan dalam data KTP.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads