Untuk mengurus suatu dokumen kependudukan dari seorang penduduk yang tidak mampu mendaftar atau melaporkan sendiri bisa diwakilkan oleh orang lain. Hal ini tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada bagian tentang Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri dan pada bagian tentang Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri.
Berikut informasi penjelasan selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Mengurus Dokumen Kependudukan Bisa Diwakilkan
Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2006, untuk mengurus dokumen kependudukan bisa diwakilkan orang lain. Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Berikut bunyi pasal-pasal yang mengaturnya:
Bagian Keempat: Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
Pasal 26
Ayat (1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi
Ayat (2) Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesebelas: Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Pasal 57
Ayat (1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Sebagai catatan, dalam Pasal 26, yang dimaksud dengan "Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan" adalah Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.
Form Surat Kuasa untuk Mengurus Dokumen Kependudukan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pengurusan dokumen kependudukan seseorang bisa diwakilkan oleh orang lain. Syarat untuk mewakili pengurusan dokumen kependudukan seseorang adalah dengan menggunakan surat kuasa yang disertai meterai.
Mengutip laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Form Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan adalah yang biasanya juga disebut dengan Formulir F-1.07. Formulir ini juga bisa didapatkan di kantor Disdukcapil setempat.
Dalam formulir tersebut diperlukan sejumlah data yang memuat data diri pihak yang diberi kuasa dan data diri pihak yang memberi kuasa. Mulai dari nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, keterangan lain hingga tanda tangan kedua pihak.
(wia/imk)