Baleg Bahas Revisi UU Wantimpres, Sepakat Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Bahas Revisi UU Wantimpres, Sepakat Jadi Usul Inisiatif DPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 16:27 WIB
Baleg DPR RI
Baleg DPR RI (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI membahas Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sembilan fraksi di DPR RI menyepakati revisi ini menjadi RUU usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan.

Pengambilan keputusan dilakukan di ruang Baleg, gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024). Tak ada fraksi yang menolak terkait Revisi UU tentang Wantimpres.

"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak-Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat. Forum rapat lalu menyetujui itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan draf RUU ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk persetujuan. Supratman menyebut salah satu yang menjadi poin dari RUU ini adalah Dewan Pertimbangan Presiden akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

"Dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR, kalau paripurna katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti ini akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta DIM-nya setuju apa tidak," kata Supratman kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan ada sejumlah perubahan dari RUU tentang Wantimpres. Supratman mengatakan keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung mengikuti kebutuhan presiden.

"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," ujar Supratman.

"Yang kedua, juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan. Sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," imbuhnya.

(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads