Polisi Sita 4 Senjata Api Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Warga

Tommy Saputra - detikNews
Minggu, 07 Jul 2024 15:34 WIB
Senjata-senjata api milik Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah. (Tommy Saputra/detikcom)
Lampung Tengah -

Polisi menyita empat senjata api ilegal anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, yang menembak warga saat acara pernikahan. Senjata itu beragam jenisnya.

"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dilansir detikSumbagsel, Minggu (7/7/2024).

Senjata-senjata itu menjadi barang bukti. Berikut ini jenis-jenis senjata api milik Saleh Mukadam:

1. Zoraki Mod 914-T dan magasinnya,
2. Senjata api laras panjang FNC Belgia dan magasin
3. Senjata api HS dan magasin
4. Senjata api Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.

"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata apa ini. Artinya ini ilegal," kata AKBP Andik.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi pada Sabtu (6/7) pagi, pukul 10.00 WIB, di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah. Warga yang kena tembakan kemudian meninggal di tempat.

Saat ini, Saleh Mukadam sudah menjadi tersangka kasus penembakan tersebut.

"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," kata AKBP Andik.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video: Kronologi Anggota DPRD Tembak Kepala Warga di Lampung






(dnu/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork