Alasan Hakim Hukum Edward Terdakwa Kasus BTS Bayar Uang Pengganti Rp 15 M

Alasan Hakim Hukum Edward Terdakwa Kasus BTS Bayar Uang Pengganti Rp 15 M

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Jul 2024 16:41 WIB
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean (Mulia/detikcom)
Terdakwa korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahayan (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 miliar.

Majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak membebankan uang pengganti kepada Edward. Hakim mengatakan Edward harus dibebani uang pengganti sebesar uang yang telah diterimanya dalam kasus tersebut.

"Menimbang bahwa selanjutnya, mencermati dakwaan dari penuntut umum, walaupun penuntut umum tidak menghubungkan Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun majelis hakim menilai terhadap diri Terdakwa berdasarkan atas fakta hukum di persidangan, beralasan hukum terhadap Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan memedomani ketentuan Pasal 17, Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1, Pasal 3, dan penjelasan Pasal 3 Peraturan MA No 5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi," kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa memedomani ketentuan di atas, majelis hakim menilai bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap Terdakwa dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," tambahnya.

Hakim menyatakan Edward terbukti menerima uang USD 1 juta atau setara dengan Rp 15 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS. Hakim membebankan nilai uang pengganti yang harus dibayar Edward setara dengan uang penerimaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Maka sudah sepatutnya majelis hakim menetapkan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sejumlah USD 1 juta ekuivalen atau setara jumlah Rp 15 miliar dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.

Hakim mengatakan satu unit mobil Porsche dan satu unit mobil Lexus yang disita dari Edward diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Namun, apabila semua harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana 2 tahun kurungan.

"Dengan memerintahkan jaksa pelelangan sesuai ketentuan Pasal 273 ayat 3 KUHAP untuk kemudian diperhitungkan untuk membayar uang pengganti terhadap Terdakwa," kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar denda Rp 125 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara dengan Rp 15 miliar," ujar hakim

"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Hal yang memberatkan vonis adalah Edward telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kemudian, Edward tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi serta telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Edward berlaku sopan selama persidangan. Lalu, Edward belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Edward Hutahaean melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mib/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads