Divonis 5 Tahun Penjara, Edward Terdakwa Kasus Korupsi BTS Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Penjara, Edward Terdakwa Kasus Korupsi BTS Ajukan Banding

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 04 Jul 2024 16:22 WIB
Sidang Edward Hutahaean (Mulia/detikcom)
Sidang Edward Hutahayan (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Edward mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Izin, Yang Mulia, banding," kata Edward dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Hakim lalu menanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin, dari kami pikir-pikir," ujar jaksa.

Sebelumnya, Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta hari ini.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar denda Rp 125 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara dengan Rp 15 miliar," ujar hakim

"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Hal memberatkan vonis adalah Edward telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kemudian, Edward tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi serta telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Edward berlaku sopan selama persidangan. Lalu, Edward belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Edward Hutahaean melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mib/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads