Sidang putusan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda. Hakim menunda persidangan karena vonis belum selesai.
"Pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Hakim menjadwalkan ulang sidang putusan Edward Hutahaean. Sidang putusan Edward akan digelar pada Kamis (4/7) depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan," ujar hakim.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Edward dituntut 3 tahun penjara. Jaksa meyakini Edward terlibat dalam korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Jaksa juga menuntut Edward dengan pidana denda Rp 125 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Edward melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.