Seorang aktor Bollywood ditangkap petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena membawa cenderawasih dan berang-berang ke dalam koper. Aktor Bollywood tersebut adalah Raama Mehra atau RM (56).
"Berdasarkan keterangan awal, RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur," ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (4/7/2024).
Kasus ini terungkap pada Senin (1/7). Awalnya, petugas mencurigai hasil citra X-ray sebuah koper yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E-1602 tujuan Mumbai, India.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di boarding room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya," ujarnya.
Petugas Bea-Cukai dan aviation security (avsec) kemudian membuka koper tersebut dengan disaksikan oleh Raama. Saat dibuka, ternyata di dalam koper tersebut terdapat dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang.
"Didapati satu ekor burung cenderawasih kuning-kecil Paradisaea minor, 1 ekor burung cenderawasih botak Papua, dan 1 ekor berang-berang cakar kecil albino pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak-anak, yaitu dengan modus dicampur dengan barang-barang yang lain," paparnya.
Sebagai informasi, cenderawasih adalah termasuk salah satu hewan asli Indonesia yang dilindungi. Atas pelanggaran tersebut, Raama Mehra ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Dia diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Gatot.