Bawa Cenderawasih di Koper, Aktor Bollywood Diamankan Bea Cukai Soetta

Bawa Cenderawasih di Koper, Aktor Bollywood Diamankan Bea Cukai Soetta

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 04 Jul 2024 15:57 WIB
Aktor Bollywood Raama Mehra ditangkan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan cenderawasih ke dalam koper.
Aktor Bollywood ditangkap Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan cenderawasih ke dalam koper. (Taufiq S/detikcom)
Tangerang -

Aktor Bollywood ditangkap petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Aktor Bollywood tersebut ditangkap lantaran hendak menyelundupkan 2 ekor cenderawasih dan berang-berang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan awalnya petugas bandara mencurigai hasil citra X-ray koper miliknya. Koper tercatat di bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India, pada Senin (1/7/2024).

Karena kecurigaan itu petugas Bea-Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta melakukan penindakan terhadap koper. Aktor Bollywood tersebut menyelundupkan cenderawasih dan berang-berang itu bersama makanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor burung Cendrawasih kuning kecil Paradisaea minor, satu ekor burung cenderawasih botak Papua Cicinnurus respublica, dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino Aonyx cinereus pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak false concealment," kata Gatot dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (4/7).

Aktor Bolywood tersebut, yang sudah berada di boarding room, kemudian diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Penumpang kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Selanjutnya, Gatot mengatakan kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Dia diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Gatot.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga 'Saat WN Australia Ditangkap Seusai Sembunyikan Sabu di Pasta Gigi':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads