Mantan Dirut JIC Mengaku Lalai
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono mengaku lalai dalam pelaksanaan proyek pembangunan Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Djoko mengaku tak tahu jika KSO Bukaka menjadi subkontraktor dari Waskita pada pembangunan Tol MBZ tersebut.
"Ini kan dari perjalanan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai sidang pengadilan, ini berakhirlah proses pemeriksaan sidangnya, selesai, tapi belum diputus. Saudara kan sudah lihat itu, perjalanan seperti itu, sekarang pertanyaannya, Saudara merasa salah nggak dalam perkara ini?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meminta Djoko menjawab secara konsisten. Djoko pun bicara soal kelalaian.
"Kalaupun ada satu kelalaian kami, bisa dianggap itu," timpal Djoko.
"Nah, kelalaian. Ada kesalahannya di situ, ya sadar kan?" tanya hakim.
"Ya," jawab Djoko.
"Mulai dari pengambilan dokumen, penunjukan panitia lelang, ya?" tanya hakim.
"Bukan, Pak. Yang saya sadari di sini adalah saya tidak mengetahui ada tulisan Bukaka, satu aja, Pak, saya nggak tahu. Karena dari ratusan halaman tadi, saya nggak baca," jawab Djoko.
Hakim lalu menanyakan terkait terdakwa Yudhi Mahyudin selaku ketua panitia lelang yang tak memiliki sertifikat keahlian. Hakim menyentil Djoko lantaran tak teliti padahal proyek pembangunan Tol MBZ merupakan proyek nasional bernilai triliunan.
"Penunjukan Pak Yudhi sebagai ketua panitia lelang?" tanya hakim.
"Penunjukan panitia lelang saya mengacu kepada surat yang disampaikan dari Jasa Marga, bahwa panitianya yang dapat disediakan ini dengan anggota yang siap," jawab Djoko.
"Iya, iya Pak ini proyek nasional, kita tahu lah ini proyek nasional, semua orang butuh, tetapi tak boleh melanggar aturan. Gitu lho, Pak! Jangan mentang-mentang ini proyek nasional, pronas lah, proyek utama lah bagi nasional ya kan, sangat dibutuhkan. Dan anggarannya ndak sedikit loh, Pak, besar anggarannya, triliunan, masak Pak Yudhi ndak punya ini, belum ada sertifikasinya, ya ketelitiannya itu nggak ada," sentil hakim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.