Respons Menlu soal Visa Presiden Palestina Dicabut AS Jelang Sidang PBB

Respons Menlu soal Visa Presiden Palestina Dicabut AS Jelang Sidang PBB

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Sabtu, 20 Sep 2025 02:24 WIB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono (Firda Cynthia/detikcom)
Foto: Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan para delegasi oleh pemerintahan Amerika Serikat (AS) menjelang perhelatan Sidang Umum PBB di New York. Sugiono mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan ranah pemerintahan AS.

"Saya kira itu, satu, merupakan domainnya Amerika dalam rangka pemberian visa," kata Sugiono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiono membeberkan masalah tersebut pun sempat dibahas dalam pertemuan darurat negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) di Doha, Qatar, yang diikuti Sugiono. Menurutnya, negara anggota OKI mendorong dan berusaha agar visa dapat diberikan.

"Kemarin juga pada saat di Doha ada beberapa suara untuk berusaha agar visa itu bisa diberikan untuk beberapa delegasi yang kemarin katanya tidak diberikan," ujar Sugiono.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, AS mengatakan bahwa mereka tidak akan mengizinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk melakukan perjalanan ke New York, untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB, di mana beberapa negara sekutu AS akan mengakui negara Palestina.

Pemerintahan Presiden Donald Trump, seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Sabtu (30/8), telah menolak dan mencabut visa untuk para pejabat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina, yang berbasis di Tepi Barat, menjelang Sidang Umum PBB karena telah "merusak prospek perdamaian".

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa Abbas dan sekitar 80 warga Palestina lainnya terdampak oleh keputusan yang diumumkan pada Jumat (29/8) waktu setempat.

Meski begitu, Majelis Umum PBB memutuskan untuk mengizinkan Mahmud Abbas berpidato melalui sambungan video.

"Negara Palestina dapat mengirimkan pernyataan Presidennya yang telah direkam sebelumnya, yang akan diputar di Ruang Sidang Umum," kata keterangan PBB dilansir kantor berita AFP, Jumat (19/9).

(fca/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads