Jakarta -
Pelarian duo jambret yang viral terjepret kamera fotografer di car free day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat berakhir sudah. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Kedua tersangka, HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2024). Keduanya berbaju tahanan warna oranye dan tangan diborgol.
Uus dan Jeding tak berkata-kata saat ditampilkan dalam jumpa pers. Mereka hanya tertunduk lesu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda ketika keduanya melakukan aksi penjambretan di CFD, pada Minggu (16/6) pagi. Mereka tampil beringas dan meledek.
Duo jambret ini kini harus mendekam di sel tahanan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara menanti.
Lantas bagaimana aksi penjambretan yang dilakukan duo partner in crime, Uus dan Jeding? Simak rangkumannya sebagai berikut.
Rencanakan Jambret di Facebook
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan keduanya merencanakan aksi penjambretan itu melalui akun Facebook. Aksi penjambretan itu direncanakan dengan kode 'gawe'.
"Pelaku atas nama HAN mengajak pelaku Saudara MR berkomunikasi melalui aplikasi Facebook untuk mengajak melakukan pencurian dan pemberatan dengan bahasa yang tertulis di kolom chat 'Mau gawe atau tidak'," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7).
Tampang HAN alias Uus (23), tersangka jmabret viral di CFD Sudirman (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) |
Bak gayung bersambut, ajakan Uus ini langsung disambut oleh tersangka Jeding.
"Kemudian Saudara MR jawab 'Ya udah ayo'," ungkap Wira.
Sempat Batal karena Hujan
Berhubung cuaca saat itu hujan, keduanya mengurungkan niatnya. Selanjutnya pada Minggu (16/6), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Uus kembali mengajak Jeding untuk melakukan aksi penjambretan.
"Dengan berkomunikasi melalui aplikasi Facebook dengan bahasa 'Mau gawe nggak', kemudian Saudara MR menjawab dengan bahasa, 'Tunggu hujan berhenti aja, kalau hujan berhenti kita jalan'," jelasnya.
Sekitar pukul 04.30 WIB hujan berhenti, Uus dan Jeding berangkat dari rumah Uus menggunakan motor Honda Beat. Keduanya kemudian meluncur ke Sudirman.
"Tepatnya saat masyarakat sedang melaksanakan olahraga car free day di sekitar Hotel Sahid Jaya," katanya.
Simak di halaman selanjutnya: detik-detik penjambretan....
Kode 'Tembak' Saat Jembret
Uus dan Jeding tiba di kawasan CFD Sudirman sekitar pukul 05.10 WIB. Di sana, mereka berboncengan motor berkeliling mencari sasaran.
"Sampai pada pukul 06.00 WIB, pelaku mendapati seorang korban yang sedang berolahraga sambil memegang handphone," ujar Wira.
Saat itulah, tersangka Uus kemudian memberikan kode kepada tersangka Jeding. Dia menunjuk sasaran korban yang sedang memegang ponsel kepada Jeding.
"HAN berbicara dengan bahasa 'Pak tuh Pak depan orangnya' sambil melihat korban dan berbicara dengan bahasa 'Pak tembak Pak'," katanya.
Uus kemudian mendekatkan motor ke arah korban. Seketika itu, Jeding merampas ponsel yang sedang dipegang korban.
"Setelah berhasil mendapatkan handphone korban, pelaku HAN dan MR kemudian melarikan diri," imbuhnya.
Kejadian ini sempat terbidik kamera fotografer Roni Asnan. Wajah keduanya serta pelat nomor motonya pun tak lepas dari bidikan kamera milik Asnan hingga akhirnya viral di media sosial.
1 Pelaku Nyaru Jadi Topeng Monyet
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian itu. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
"Setelah berhasil melakukan identifikasi para pelaku, penyidik selanjutnya melakukan atau pun mendatangi rumah pelaku di wilayah seputar Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan keluarganya, pelaku ternyata sudah kabur. Penyidik kemudian melacak pelaku.
HAN (rambut pendek) bersama MR ditampilkan polisi dalam pengungkapan kasus penjambretan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024). HAN dan MR adalah pelaku penjambretan di CFD yang wajahnya tertangkap kamera. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) |
"Akhirnya tim penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke rumah pamannya di Bekasi, sehingga pada Selasa (18/6) pukul 21.05 WIB, penyidik berhasil mengamankan pelaku HAN di Kampung Cangkring, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HAN alias Uus, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka Jeding. Polisi kemudian mendatangi Jeding di rumahnya di Koja, Jakarta Utara dan ternyata Jeding juga sudah kabur.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan lanjutan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku ini melarikan diri ke Ciawi, Jawa Barat," katanya.
Sesampai di Ciawi, pelaku sudah berpindah tempat ke Sukabumi, Jawa Barat. Tak putus sampai situ, polisi menangkap Jeding di Sukabumi, tepatnya di Terminal Baru Surade pada Senin (1/7).
"Yang mana selama proses pelarian pelaku MR ikut tergabung dalam rombongan topeng monyet yang sering keliling di Sukabumi dan Ciawi," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Duit Kejahatan buat Pesta Miras
Setelah berhasil merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian menjual barang curian itu. Hasil kejahatan dibagi rata lalu dipakai buat pesta minuman keras (miras).
"Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk, mohon maaf, konsumsi miras," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (3/7).
Polda Metro Jaya menangkap duo jambret viral yang beraksi di CFD Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) |
Tiga Kali Aksi
Sebelum beraksi di CFD Sudirman, dia pernah beraksi di lampu merah Pasar Senen dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Mei 2024. Mereka berhasil menggasak iPhone 15 dan menjualnya seharga Rp 5 juta.
"Jadi untuk barang bukti yang sudah dijual secara online, itu yang handphone Vivo dijual seharga Rp 2 juta. Sedangkan yang iPhone 15 itu dijual seharga Rp 5 juta," ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat untuk tidak tergoda membeli barang-barang hasil kejahatan. Dia mewanti-wanti mereka yang sengaja membeli barang hasil curian bisa dipidana.
"Karena, kalau tidak berhati-hati, dia sadar membeli barang hasil kejahatan, maka dapat disangka atau dipidana melakukan perbuatan pertolongan jahat atau sebagai penadah," kata dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini