Terdakwa Kasus Proyek Tol MBZ Ngaku Hanya Ikuti Dokumen Perencanaan JJC

Terdakwa Kasus Proyek Tol MBZ Ngaku Hanya Ikuti Dokumen Perencanaan JJC

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 18:56 WIB
Sidang kasus korupsi Tol Layang MBZ, Rabu (3/7/2024).
Sidang kasus korupsi Tol Layang MBZ, Rabu (3/7/2024). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Tony Budianto Sihite selaku konsultan proyek pembangunan Tol Layang MBZ mengaku hanya mengikuti kriteria perencanaan sesuai dokumen basic design yang diberikan oleh PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Tony mengatakan hanya bertugas dalam lingkup perencanaan, bukan pelaksanaan.

Tony saat itu bertindak sebagai team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting, sekaligus pemilik PT Delta Global Struktur pada proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Tony mengatakan perencanaan yang ia lakukan telah memenuhi persyaratan yang diberikan pemberi kerja, yakni PT JJC.

"Apakah detail engineering design yang kemudian menjadi RTA itu, apakah sudah sesuai dengan kriteria desain geometri dan kriteria desain struktur? Tolong jelaskan, Pak," pinta kuasa hukum Tony dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat kami jelaskan, sesuai apa yang kami rencanakan, baik itu geometri jembatan Tol MBZ dan struktur jembatan Tol MBZ, itu telah memenuhi kriteria desain. Kami contohkan di sini, Pak, bahwa di dalam kriteria desain, disampaikan bahwa kecepatan rencana itu dipersyaratkan 80 km/jam, yang kami rencanakan itu 80 km/jam. Yang kedua, dibuat di sini super-elevasi maksimum itu 5 persen, yang kami desain itu semuanya di bawah 5 persen," jawab Tony.

Tony lalu menerangkan kemiringan melintang normal jalur lalu lintas maksimum 4 persen, dan yang didesainkan di bawah 4 persen di data perencanaan. Tony lalu membahas soal lebar lajur jalan, di mana kriteria desain ini diatur untuk satu lajur kendaraan itu 3,5 meter, dan pihaknya mendesainkan sesuai kriteria.

ADVERTISEMENT

"Jadi lebar lajur yang ada sekarang ini di Tol MBZ itu adalah 3,5 meter. Nah, kaitan sama struktur, seperti kami sampaikan tadi bahwa struktur ini sudah memenuhi untuk golongan I dengan IV. Karena itu kita lihat di kriteria desain struktur ini beban yang dipersyaratkan itu adalah beban dengan truk 3 gandar, dengan total itu beratnya kurang lebih sekitar 50 ton, ini juga yang kami pakai sebagai dasar untuk melakukan perencanaan. Jadi apa yang telah kami lakukan perencanaan ini sudah memenuhi desain yang dipersyaratkan oleh pemberi kerja," papar Tony.

Tony mengatakan pihaknya tak bertanggung jawab pada hasil pelaksanaan pembangunan Tol MBZ oleh kontraktor. Dia menuturkan pihaknya selaku konsultan hanya bertugas pada lingkup perencanaan.

"Sedikit penegasan, Pak, dalam proses pembangunan Tol MBZ ini, peran Saudara hanya sebatas pada tahap perencanaan saja atau sampai pada tahap pelaksanaan pekerjaan, Pak?" tanya kuasa hukum Tony.

"Sesuai dengan kontrak kerja yang kami terima, bahwa tugas kami adalah sebatas hanya dalam lingkup perencanaan Tol MBZ, bukan dalam konteks pelaksanaan," jawab Tony.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kemudian Tony menjelaskan soal kriteria desain dari dokumen yang diberikan PT JJC. Dia mengaku bekerja dengan mengacu pada dokumen tersebut.

"Kriteria desain yang kami acu adalah kriteria desain yang dikeluarkan oleh pemberi kerja, dalam hal ini PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC). Jadi apa yang kami rencanakan, apa yang kami desain, itu semuanya mengacu pada kriteria desain daripada yang dikeluarkan oleh PT JJC," kata Tony.

"Berati kriteria desain itu menjadi acuan, Pak, ya?" tanya kuasa hukum Tony.

"Ya, itu menjadi sesuatu wajib karena di dalam dokumen instruksi kepada penawar disebutkan bahwa kriteria desain itu adalah sesuatu yang wajib diikuti," jawab Tony.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads